Jumat, 22 Desember 2017

PEMBENTUKAN PANWASLU KELURAHAN / DESA / PANITIA PENGAWAS LAPANGAN

               

PEMBENTUKAN PANWASLU KELURAHAN / DESA / PANITIA PENGAWAS LAPANGAN ( PPL )

                 Menindaklanjuti Surat Edaran dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 0965/K.Bawaslu/TU.00.01/XII/2017 Perihal Pembentukan Panwaslu Kelurahan / Desa / PPL. Kami, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kab. Sragen telah menginstruksikan kepada seluruh Ketua Panwascam Se-Kabupaten Sragen untuk segera melakukan Pendaftaran dan/atau Rekruitmen Panwaslu Kelurahan / Desa atau Panitia Pengawas Lapangan (PPL) berdasarkan pedoman pembentukan dan timeline yang sudah diberikan . 



Berikut Persyaratan Pendaftaran Calon Panwaslu Kelurahan / Desa :
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia Paling Rendah 25 ( Dua Puluh Lima ) tahun
  3. Setia Kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai Integritas , berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu.
  6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
  7. Berdomisili di wilayah Kelurahan/desa bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika (yang dibuktikan dengan surat keterangan)
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon; 
  11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  13. Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah
  14. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 
  15. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  16. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengann sesama penyelenggara pemilu.  

Rabu, 20 Desember 2017

“BIMTEK & PENINGKATAN KAPASITAS PANWASLU KECAMATAN SE-KABUPATEN SRAGEN DALAM RANGKA MENYONGSONG PILKADA SERENTAK TAHUN 2018”

“BIMTEK & PENINGKATAN KAPASITAS PANWASLU KECAMATAN
SE-KABUPATEN SRAGEN DALAM RANGKA MENYONGSONG PILKADA SERENTAK TAHUN 2018”

          Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Sragen sebagai instansi yang membawahi sebanyak 20 (dua puluh) Panwaslu di tingkat Kecamatan. Panwas di tingkat Kabupaten maupun Panwaslu di tingkat Kecamatan memiliki sekretariat yang berfungsi untuk men-support segala bentuk fasilitasi dan program yang dijalankan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Sragen maupun Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan .
          Oleh karena itu, melalui Panwas Pemilihan Kabupaten Sragen sebagai jajaran lembaga ditingkat Kabupaten memiliki tanggungjawab untuk membina Panwaslu Kecamatan untuk meningkatkan kompetensi dalam Bimbingan Teknis dalam rangka peningkatan kapasitas para anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 dan guna mendukung adanya pelaporan keuangan disetiap Kecamatan untuk tertib administrasi.



Selasa, 12 Desember 2017

Pelantikan dan Pembekalan Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan se-Kabupaten Sragen

"PELANTIKAN DAN PEMBEKALAN ANGGOTA PANITIA PENGAWAS PEMILU KECAMATAN SE- KABUPATEN SRAGEN"



Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Sragen merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.


            Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Sragen sebagai instansi yang membawahi sebanyak 20 (dua puluh) Panwaslu di tingkat Kecamatan yang memiliki sekretariat berfungsi untuk men-support segala bentuk fasilitasi dan program yang dijalankan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Sragen maupun Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.

            Panwas Pemilihan Kabupaten Sragen sebagai jajaran lembaga ditingkat Kabupaten memiliki tanggungjawab untuk melantik para Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Sragen serta memberikan pembekalan terkait tugas para Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Sragen dalam rangka menyusun program dengan memperhatikan tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018. 

Panwascam se- Kabupaten Sragen

Rangkaian Acara Pelantikan dan Pembekalan Anggota Panwascam se- Kab. Sragen

Foto bersama Keluarga Besar Panwas Kab. Sragen dengan Narasumber


Peserta Pelantikan dan Pembekalan Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Se-Kabupaten Sragensebanyak 110 orang terdiri dari:
1.    Bupati Sragen;
2.    Kapolres Sragen;
3.    Ketua KPU Sragen;
4.    Kejaksaan Negeri Kabupaten Sragen;
5.    Komandan Kodim Kabupaten Sragen;
6.    Ketua DPRD Kabupaten Sragen;
7.    Setda Kabupaten Sragen;
8.    Asisten I Setda Kabupaten Sragen;
9.    Asisten III Setda Kabupaten Sragen;
10.     Kepala Kesbangpol & Linmas Kabupaten Sragen;
11.     Kepala Satpol PP Kabupaten Sragen;
12.     Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sragen;
13.     Camat se-Kabupaten Sragen;
14.     Kapolsek se-Kabupaten Sragen;
15.     Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sragen;

Senin, 25 September 2017

PENGUMUMAN CALON TERPILIH ANGGOTA PANWAS PEMILIHAN KECAMATAN SE-KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2017

PENGUMUMAN
CALON TERPILIH ANGGOTA PANWAS PEMILIHAN KECAMATAN
SE-KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2017
Nomor:  045/BAWASLU.PROV-JT.24/Pgm./IX/2017

Berdasarkan berita acara Rapat Pleno Penetapan Calon Anggota Panwas Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Sragen tahun 2017,  Nomor: 044/Bawaslu.Prov-JT.24/BA/IX/2017, dan atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Bawaslu Nomor: 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-empat Peraturan Bawaslu Nomor: 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kab/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Panwas Pemilihan Kabupaten Sragen memutuskan/menetapkan nama-nama Panwas Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Sragen tahun 2017 sebagai berikut silahkan unduh di PENGUMUMAN CALON TERPILIH ANGGOTA PANWASCAM SE-KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2017 

Senin, 18 September 2017

PENGUMUMAN HASIL LULUS SELEKSI TERTULIS CALON ANGGOTA PANWASCAM SE KABUPATEN SRAGEN

PENGUMUMAN
HASIL SELEKSI TES TERTULIS CALON ANGGOTA PANWAS KECAMATAN
SE KABUPATEN SRAGEN
Nomor:  042/BAWASLU.PROV-JT.24/Pgm./IX/2017

Dalam rangka melaksanakan amanat Undang–Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan keempat atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kab/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, setelah melakukan penilaian atas hasil tes tertulis Calon Anggota Panwas Kecamatan, bersama ini kami umumkan

nama-nama Calon Anggota Panwas Kecamatan yang lulus dari seleksi tes tertulis dapat dilihat di situs:  panwaskabsragen18.blogspot.co.id  atau dapat dilihat di Kantor Panwaslu Kabupaten Sragen Jl. Raya Timur Km 3 No. 50 Taman Agung, Nglorog, Sragen Telp. (0271) 891160

Rabu, 13 September 2017

HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON PANWASCAM SE KABUPATEN SRAGEN

Berikut admin kirimkan Hasil Seleksi Penelitian Berkas Calon Anggota Panwascam Se Kabupaten Sragen silahkan di download di HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON PANWASCAM SE KAB. SRAGEN

TABEL HASIL LULUS PENELITIAN SELEKSI ADMINISTRASI PANWASCAM KABUPATEN SRAGEN

Berikut admin kirimkan Hasil Lulus Penelitian Seleksi Administrasi Panwascam Se Kabupaten Sragen

HASIL LULUS PENELITIAN SELEKSI ADMINISTRASI PANWASCAM
KABUPATEN SRAGEN

No
Kecamatan
jumlah peserta tes tertulis
tms
Jumlah
(lulus penelitian administrasi)
1
Sragen
13
13
2
Sidoharjo
10
1
11
3
Masaran
15
14
4
Karangmalang
18
1
19
5
Kedawung
10
10
6
Gondang
15
14
7
Sambirejo
5
1
6
8
Sambungmacan
7
7
9
Ngrampal
8
8
10
Gemolong
8
8
11
Tanon
13
1
14
12
Plupuh
5
1
6
13
Kalijambe
11
11
14
Sumberlawang
9
9
15
Tangen
10
1
11
16
Jenar
5
5
17
Gesi
20
20
18
Sukodono
8
8
19
Mondokan
6
6
20
Miri
6
6
TOTAL
202
6
208


Update Penerimaan Berkas Calon Panwascam Se Kabupaten Sragen

Berikut admin kirimkan Update penerimaan berkas Calon Anggota Panwascam per tanggal 13 September 2017 pukul 17.00 WIB

PENGUMUMAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN SELEKSI CALON PANWASCAM

Berikut admin kirimkan Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Panwascam
silahkan file diunduh di PENGUMAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN
lamaran dapat dikirim ke Kantor Sekretariat Panwas Kabupaten Sragen di Jl. Raya Timur Km 3 No. 50 Taman Agung, Nglorog, Sragen.

Rabu, 30 Agustus 2017

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWAS KECAMATAN


PENGUMUMAN
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWAS KECAMATAN

                     Nomor : 001/BAWASLU.PROV.JT-24/SEL/VIII/2017


Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwas Kecamatan), maka Panwas Kabupaten Sragen membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwas Kecamatan.

Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:
1.    Persyaratan calon anggota Panwas Kecamatan adalah sebagai berikut :
a.    Warga Negara Indonesia;
b.    Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c.    Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d.    Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e.    Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan  Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;
f.     Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
g.    Berdomisili di wilayah Kecamatan yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
h.   Mampu secara jasmani dan rohani.
i.     Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri
j.     tidak pernah menjadi Tim kampanye atau sebutan lainnya yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan DPRD pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan DPRD, sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;
k.    Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa pada saat mendaftar sebagai calon;
l.     tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
m.  bersedia bekerja penuh waktu;
n.   bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/ Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
o.    tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

2.   Mengajukan surat pendaftaran yang ditunjukan kepada Panwas Kabupaten Sragen  dengan dilampiri:
a.  Fotocopi  Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
b.  Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
c.  Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar;
d.  Daftar Riwayat Hidup (DRH);
e.  Membuat surat pernyataan:

1)   setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang –Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2)   tidak pernah menjadi anggota partai politik;

3)   tidak pernah menjadi Tim kampanye atau sebutan lainnya yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan DPRD pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan DPRD, sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;

4)   tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

5)   bersedia bekerja penuh waktu;

6)   kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;

7)   tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

j.     Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik.

3.   Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.

4.   Formulir berkas administrasi calon Anggota Panwas Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretriat Kelompok Kerja Pembentukan Calon Anggota Panwas Kecamatan Kabupaten Sragen Griya Candi Asri No.126, Plumbungan, Karangmalang, Sragen.



5.   Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung atau dikirim melalui pos (cap pos paling lambat 12 September 2017  ke Sekretriat Kelompok Kerja Pembentukan Calon Anggota Panwas Kecamatan Kabupaten Sragen Griya Candi Asri No.126, Plumbungan, Karangmalang, Sragen.

6.   Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy.

7.   Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 6 September 2017 s/d 12 September 2017 pukul 08.00 sampai 14.00 WIB

8.   Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

9.   Keputusan Kelompok Kerja Pembentukan Calon Anggota Panwas Kecamatan Kabupaten Sragen

                                                                       

                                                                   Sragen, 30 Agustus 2017



KELOMPOK KERJA
PEMBENTUKAN CALON ANGGOTA PANWAS KECAMATAN
KABUPATEN SRAGEN




 








             (Ketua)                                                            (Sekretaris)



                    ttd                                                                              ttd



(Edy Suprapto, SE.,M.Si.)                       (Dwi Budhi Prasetya, S.Fil.I.)


Informasi selengkapnya silahkan download Pengumuman dan Lampiran Panwas KecamatanPengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwas Kecamatan