"PELANTIKAN DAN PEMBEKALAN ANGGOTA PANITIA PENGAWAS PEMILU KECAMATAN SE- KABUPATEN SRAGEN"
Panitia Pengawas
Pemilihan Kabupaten Sragen merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Sragen sebagai instansi yang membawahi sebanyak 20 (dua puluh) Panwaslu di tingkat Kecamatan yang memiliki sekretariat berfungsi untuk men-support segala
bentuk fasilitasi dan program yang dijalankan oleh Panitia
Pengawas Pemilihan Kabupaten Sragen maupun Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.
Panwas
Pemilihan Kabupaten Sragen sebagai jajaran lembaga ditingkat Kabupaten memiliki
tanggungjawab untuk melantik para Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten
Sragen serta memberikan pembekalan terkait tugas para Anggota Panwaslu
Kecamatan Se-Kabupaten Sragen dalam rangka menyusun program dengan memperhatikan tahapan-tahapan
penyelenggaraan pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Tahun 2018.
Panwascam se- Kabupaten Sragen |
Rangkaian Acara Pelantikan dan Pembekalan Anggota Panwascam se- Kab. Sragen |
Foto bersama Keluarga Besar Panwas Kab. Sragen dengan Narasumber |
Peserta Pelantikan
dan Pembekalan Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Se-Kabupaten Sragen” sebanyak
110 orang
terdiri dari:
1.
Bupati Sragen;
2.
Kapolres Sragen;
3.
Ketua KPU Sragen;
4.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sragen;
5.
Komandan Kodim Kabupaten Sragen;
6.
Ketua DPRD Kabupaten Sragen;
7.
Setda Kabupaten Sragen;
8.
Asisten I Setda Kabupaten Sragen;
9.
Asisten III Setda Kabupaten Sragen;
10.
Kepala Kesbangpol & Linmas Kabupaten
Sragen;
11.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sragen;
12.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten
Sragen;
13.
Camat se-Kabupaten Sragen;
14.
Kapolsek se-Kabupaten Sragen;
15.
Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sragen;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar