Selasa, 12 Desember 2017

Pelantikan dan Pembekalan Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan se-Kabupaten Sragen

"PELANTIKAN DAN PEMBEKALAN ANGGOTA PANITIA PENGAWAS PEMILU KECAMATAN SE- KABUPATEN SRAGEN"



Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Sragen merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.


            Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Sragen sebagai instansi yang membawahi sebanyak 20 (dua puluh) Panwaslu di tingkat Kecamatan yang memiliki sekretariat berfungsi untuk men-support segala bentuk fasilitasi dan program yang dijalankan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Sragen maupun Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.

            Panwas Pemilihan Kabupaten Sragen sebagai jajaran lembaga ditingkat Kabupaten memiliki tanggungjawab untuk melantik para Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Sragen serta memberikan pembekalan terkait tugas para Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Sragen dalam rangka menyusun program dengan memperhatikan tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018. 

Panwascam se- Kabupaten Sragen

Rangkaian Acara Pelantikan dan Pembekalan Anggota Panwascam se- Kab. Sragen

Foto bersama Keluarga Besar Panwas Kab. Sragen dengan Narasumber


Peserta Pelantikan dan Pembekalan Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Se-Kabupaten Sragensebanyak 110 orang terdiri dari:
1.    Bupati Sragen;
2.    Kapolres Sragen;
3.    Ketua KPU Sragen;
4.    Kejaksaan Negeri Kabupaten Sragen;
5.    Komandan Kodim Kabupaten Sragen;
6.    Ketua DPRD Kabupaten Sragen;
7.    Setda Kabupaten Sragen;
8.    Asisten I Setda Kabupaten Sragen;
9.    Asisten III Setda Kabupaten Sragen;
10.     Kepala Kesbangpol & Linmas Kabupaten Sragen;
11.     Kepala Satpol PP Kabupaten Sragen;
12.     Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sragen;
13.     Camat se-Kabupaten Sragen;
14.     Kapolsek se-Kabupaten Sragen;
15.     Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sragen;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar