Jumat, 22 Desember 2017

PEMBENTUKAN PANWASLU KELURAHAN / DESA / PANITIA PENGAWAS LAPANGAN

               

PEMBENTUKAN PANWASLU KELURAHAN / DESA / PANITIA PENGAWAS LAPANGAN ( PPL )

                 Menindaklanjuti Surat Edaran dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 0965/K.Bawaslu/TU.00.01/XII/2017 Perihal Pembentukan Panwaslu Kelurahan / Desa / PPL. Kami, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kab. Sragen telah menginstruksikan kepada seluruh Ketua Panwascam Se-Kabupaten Sragen untuk segera melakukan Pendaftaran dan/atau Rekruitmen Panwaslu Kelurahan / Desa atau Panitia Pengawas Lapangan (PPL) berdasarkan pedoman pembentukan dan timeline yang sudah diberikan . 



Berikut Persyaratan Pendaftaran Calon Panwaslu Kelurahan / Desa :
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia Paling Rendah 25 ( Dua Puluh Lima ) tahun
  3. Setia Kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai Integritas , berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu.
  6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
  7. Berdomisili di wilayah Kelurahan/desa bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika (yang dibuktikan dengan surat keterangan)
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon; 
  11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  13. Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah
  14. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 
  15. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  16. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengann sesama penyelenggara pemilu.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar