Selasa, 06 Februari 2018

Panwaslu Kabupaten Sragen Kawal Verifikasi Partai Politik Pasca Putusan MK

Menindak lanjuti Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jateng terkait Verifikasi Parpol Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi yang dilaksanakan di tingkat Kabupaten dan Kota se Jateng. Untuk mengawal tahapan pengawasan tersebut selama tiga sejak hari Selasa (30/1/2018) sampai Kamis (1/2/2018).  Jajaran Panwaskab Kabupaten Sragen secara aktif melakukan pengawasan Verifikasi Keanggotaan Parpol peserta pemilu di Kabupaten Sragen.

Terdapat 15 Partai Politik di Kabupaten Sragen yang akan diverifikasi.  Ada empat komponen yang akan diverifikasi di tingkat Kabupaten Sragen yakni kepengurusan inti, keterwakilan perempuan, domisili kantor, serta keanggotaan. Diantaranya 12 dari partai politik lama, dan 3 partai politik yang baru, yakni PSI, Garuda , dan Partai Berkarya. 

Sampai saat ini, 12 dari 15 Parpol tersebut lolos verifikasi dan akan diadakan verifikasi hasil perbaikan oleh KPU Kabupaten bagi 3 Partai Politik yang belum , dan akan dilangsungkan pada tanggal 6 Februari 2018. ( Selasa, 6/2)